Hasil Keputusan MK Tentang Pilpres 2014, Gugatan Prabowo Ditolak!
Hasil Keputusan MK Tentang Pilpres 2014, Gugatan Prabowo Ditolak!
Hasil Keputusan MK Pilpres 2014 – Hasil akhir
keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilpres 2014,
Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan Prabowo-Hatta. Putusan
dibacakan oleh Hamdan Zoelva Ketua MK dalam sidang yang baru saja usai
Kamis (21 Agustus 2014).
Mahkamah menilai dalil tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terkait
dengan sejumlah permasalahan seperti di DKI Jakarta tak terbukti dan tak
beralasan secara hukum. Pertimbangan tersebut disampaikan hakim
konstitusi Aswanto dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilu
presiden di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 21 Agustus 2014.
Soal tuduhan penyalahgunaan daftar pemilih khusus tambahan, kata
Aswanto, pemohon tak punya cukup bukti yang meyakinkan bahwa DPKtb
tersebut direkayasa KPU untuk memenangkan kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla.
“Pemilih dalam DPKtb tak ketahuan milih yang mana, belum tentu hanya
menguntungkan pihak terkait,” ujar Aswanto.
Tuduhan tak dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu di sekitar 5 ribu
tempat pemungutan suara, menurut Aswanto, tak ada lampiran TPS mana saja
yang direkomendasikan untuk dilakukan pencermatan. “Berdasarkan dokumen
bukti, tak ada keberatan saksi di tingkat Kabupaten/Kota,” kata dia.
MK menggelar sidang sengketa perselisihan hasil pemilu presiden sejak
6 Agustus 2014. Hari ini, MK membacakan putusan gugatan Prabowo
Subianto-Hatta Rajasa terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum yang
memenangkan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam Pemilu Presiden 2014, Kamis,
21 Agustus 2014.
Preview:
Hasil Keputusan MK tentang Pilpres 2014
diumumkan hari ini, Kamis 21 Agustus 2014. Prabowo-Hatta yakin menang
berdasarkan bukti-bukti, kesaksian dan ahli, maka tim hukum pasangan
capres dan cawapres nomor urut 1 ini yakin menang.
ELza Syarif mengatakan Prabowo-Hatta pasti menang, “Kami optimis MK
akan mengeluarkan keputusan dengan baik, MK bukanlah pengadilan yang
hitung-hitungan, tapi mahkamah yang menangani konstitusi yang
berdasarkan UUD 45,” erang tim hukum Prabowo-Hatta.
Hari ini 21 Agustus 2014, 9 hakim konsitusi lagi menggelar rapat
permusyawarahan hasil (RPH). Nantinya setelah rapat selesai diadakan.
Maka hasil keputusan MK tentang sengketa Pilpres 2014 yang diajukan
Prabowo-Hatta.
Namun demikian, Rapat Permusyawarahan Hasil (RPH) tidak akan
menghambat pembacan hasil keputusan MK tentang sengketa Pilpres 2014.
(Baca:
Prediksi Hasil Keputusan MK Tentang Pilpres yang Akan Diumumkan Hari Ini)
Hari ini adalah batas terakhir bagi MK untuk membacakan hasil
keputusan sengketa pilpres. Batas waktunya hingga tengah malam nanti,
pukul 00.00 WIB. Untuk resminya
Hasil Keputusan MK Tentang Pilpres 2014 kita tunggu saja.
Apapun Keputusan MK Harus Diterima?
Salah satu tim tim kuasa hukum pemohon dalam hal ini pasangan calon
Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta), Maqdir Ismail, tiba di
Gedung MK untuk mendengarkan putusan atas sengketa Pilpres 2014, Kamis
(21/8/2014).
“Kita terima putusannya. Apapun keputusan MK, kita yakin yang terbaik,” katanya kepada Bisnis/JIBI, Kamis (21/8/2014).
Disinggung terkait rencana mengajukan kembali sengketa tersebut ke
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA), Maqdir
Ismail masih enggan berkomentar banyak. “Kita lihat saja nanti,”
tuturnya.
Maqdir terlihat lelah namun dalam perbincangan tetap bersemangat.
“Saya berkeringat betul. Saya tadi jalan kaki dari sidang DKPP di aula
Kementerian Agama.”
Saat ini, sejumlah tim kuasa hukum Prabowo dalam sengketa
perselisihan hasil pemilu Presiden 2014, tiba di Gedung MK untuk
mendengarkan putusan pada pukul 13.30 WIB. Elza Syarif datang lebih
dulu, disusul oleh Maqdir kemudian baru Firman Wijaya. Mereka bertemu di
lantai dasar gedung MK, lalu melaju ke ruang sidang.
Sementara itu, tim kuasa hukum KPU dan kuasa hukum pihak terkait
Jokowi-JK sudah hadir di Gedung MK. Kuasa hukum Jokowi-JK, Taufik
Basari, juga sudah memberikan pernyataannya tentang sikapnya menghadapi
putusan MK.