Polisi Sikat Pelaku Judi
Jangan berani-berani melakukan tindak
pidana perjudian. Sebab, Polres Cilacap saat ini tengah menggencarkan
penangkapan terhadap setiap pelaku tindak perjudian. Bahkan, komitmen
ini akan terus dikumandangkan hingga kapanpun.
Setelah sabtu pekan lalu mengamankan
pengecer togel di wilayah Adipala, kali ini Satuan Reserse Kriminal
(Satreskrim) Polres Cilacap kembali menangkapi para pelaku perjudian.
Tak tanggung-tanggung, dalam rentang dua
hari, empat pelaku perjudian berhasil diringkus. Bahkan, polisi
menagkap tiga pengecer togel di tempat berbeda hanya dalam tempo
semalam.
Para pelaku yang berhasil diamankan,
yakni Kustiono Irawan (44), warga Jalan Delima Wanareja. Tersangka
dibekuk dirumahnya saat merekap hasil penjualan kupon togel jenis
shanghai. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa
bonggol kertas kosong, kertas rekapan, buku syair dan uang tunai Rp 165
ribu.
Sementara tiga tersangka yang diamankan
dalam waktu semalaman, yakni Budi Setiawan warga Kroya, Sopan Ragil
(32) warga Mujur Kroya, serta Hadi Purwito (35) warga Jalan Galunggung
Kroya.
Dari tangan ketiga tersangka, petugas
mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai jutaan rupiah hasil
penjualan, buku rekapan dan HP yang digunakan tersangka untuk
bertransaksi.
Kapolres Cilacap, AKBP Andry Triaspoera
SIK melalui Kasat Reskrim AKP Malik Fahrin Husnul Aqif SH mengingatkan
kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian. Sebab,
selain merugikan diri sendiri, perjudian juga bisa menyebabkan orang
menjadi malas bekerja.
"Kalau ikut judi, orang biasanya akan
berangan-angan menang. Padahal belum ada sejarahnya jika ikut judi bisa
kaya. Perilaku semacam itu, justru menurunkan produktifitas kerja
seseorang," ujarnya.
AKP Malik menandaskan, pihaknya tidak
akan segan-segan memproses para pelaku yang terlibat perjudian. Untuk
itu, masyarakat dihimbau agar menjauhi perjudian.
No comments:
Post a Comment