Friday, 17 October 2014

CILACAP, Polisi Sikat Pelaku Judi

Polisi Sikat Pelaku Judi

judi oke 1

Jangan berani-berani melakukan tindak pidana perjudian. Sebab, Polres Cilacap saat ini tengah menggencarkan penangkapan terhadap setiap pelaku tindak perjudian. Bahkan, komitmen ini akan terus dikumandangkan hingga kapanpun.
Setelah sabtu pekan lalu mengamankan pengecer togel di wilayah Adipala, kali ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilacap kembali menangkapi para pelaku perjudian.
Tak tanggung-tanggung, dalam rentang dua hari, empat pelaku perjudian berhasil diringkus. Bahkan, polisi menagkap tiga pengecer togel di tempat berbeda hanya dalam tempo semalam.
Para pelaku yang berhasil diamankan, yakni Kustiono Irawan (44), warga Jalan Delima  Wanareja. Tersangka dibekuk dirumahnya saat merekap hasil penjualan kupon togel jenis shanghai. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa bonggol kertas kosong, kertas rekapan, buku syair dan uang tunai Rp 165 ribu.
Sementara tiga tersangka yang diamankan dalam waktu semalaman, yakni Budi Setiawan warga  Kroya, Sopan Ragil (32) warga Mujur  Kroya, serta Hadi Purwito (35) warga Jalan Galunggung Kroya.
Dari tangan ketiga tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai jutaan rupiah hasil penjualan, buku rekapan dan HP yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.
Kapolres Cilacap, AKBP Andry Triaspoera SIK melalui Kasat Reskrim AKP Malik Fahrin Husnul Aqif SH mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian. Sebab, selain merugikan diri sendiri, perjudian juga bisa menyebabkan orang menjadi malas bekerja.
"Kalau ikut judi, orang biasanya akan berangan-angan menang. Padahal belum ada sejarahnya jika ikut judi bisa kaya. Perilaku semacam itu, justru menurunkan produktifitas kerja seseorang," ujarnya.
AKP Malik menandaskan, pihaknya tidak akan segan-segan memproses para pelaku yang terlibat perjudian. Untuk itu, masyarakat dihimbau agar menjauhi perjudian.

No comments:

Post a Comment