INFO PEMILU 2014
Ratusan APK di Cilacap Tengah Ditertibkan
Cilacap : Panitia
Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cilacap Tengah bersama Satpol PP
melakukan penertiban lebih dari 350 alat peraga kampanye (APK) yang
terbukti melanggar Peraturan Bupati maupun Peraturan KPU terdiri dari
baliho spanduk dan bendera. Penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan
--seperti Jalan Juanda, MH Thamrin, dan Rinjani. Ketua Panwacam Cilacap
Tengah, Mahruri menjelaskan penertiban dilakukan dengan melibatkan unsur
Pemkab Cilacap melalui Satpol PP sebagai pelaksana penertiban.
“Penertiban antara lain melibatkan 4 personel Satpol PP dari Kabupaten, 4
orang Satpol PP kecamatan serta anggota Panwascam Cilacap Tengah”
katanya.
APK berupa berupa baliho, spanduk, bendera dan beragam jenis lain yang
ditertibkan adalah yang mengabaikan peraturan bupati dan KPU antara lain
pemasangan di gedung milik pemerintah, pohon ayoman, sejumlah fasilitas
umum seperti tempat peribadatan, sekolah, jembatan, tiang listrik,
tiang penerangan jalan, dan lain-lain. Mahruri menambahkan APK yang
ditertibkan ini selanjutnya dibawa ke kantor Kecamatan Cilacap Tengah.
Sebelumnya Panwascam dan Satpol PP Cilacap Utara juga berhasil
menertibkan 120 alat peraga kampanye yang terbukti melanggar pada Jumat
pekan lalu.
No comments:
Post a Comment