Langgar Aturan, Pemkab Banyumas Segel Dua Toko Modern
Ilustrasi
Purwokerto: Pemkab Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) melakukan penyegelan terhadap dua toko waralaba modern yang beroperasi di kabupaten setempat. Ada dua toko modern yang disegel yakni di Jl Raya Baturraden dan di Ledug, Kembaran, Banyumas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyumas Rusmiyati mengatakan kedua toko modern itu disegel karena tidak memenuhi syarat perizinan usaha. "Karena tidak memenuhi izin usaha, maka langsung dilakukan penyegelan. Sebab, operasionalnya tidak sesuai dengan Perda Banyumas," tegas Rusmiyati, Jumat (21/2).
Ada 67 anggota Satpol PP yang dikerahkan untuk melakukan tugas penyegelan tersebut. Tidak ada upaya perlawanan dari pengelola kedua toko modern, bahkan toko yang di Jl Baturraden tidak buka, sehingga langsung disegel.
"Penyegelan toko modern di Jl Baturraden merupakan kelima kalinya, sementara yang ada di Ledug sudah kali ketiga. Pokoknya, mereka harus tutup karena tidak sesuai dengan perda," ujarnya.
Rusmiyati menegaskan pengelola dua toko modern tidak bisa membuka tokonya sebelum mereka memenuhi persayaratan seperti yang diamanatkan dalam Perda No 3 tahun 2010 mengenai Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
No comments:
Post a Comment