Pendaftaran CPNS Guru Diperketat
PURWOKERTO – Guru non PNS maupun para
sarjanan pendidikan yang ingin mendaftar CPNS, sebaiknya mulai berbenah
diri sejak sekarang. Sebab mulai tahun depan, Kemendikbud akan
menerapkan aturan ketat bagi pelamar CPNS formasi guru. Salah satunya,
pelamar CPNS yang ingin mendaftar formasi guru wajib memiliki sertifikat
guru profesi. Jika tidak, mereka dipastikan tidak bisa mendaftar CPNS
formasi Guru.
Persaingan antar pelamar pun semakin
ketat lantaran para sarjana murni juga diberi kebebasan untuk melamar
CPNS formasi guru, asalkan mereka memiliki sertifikat guru profesi.
Kepala Bidang Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK),
Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Takdir Widagdo menjelaskan, untuk
mendapat sertifikat guru profesi, pelamar harus mengikuti program Uji
Kompetensi Guru (UKG) terlebih dahulu.“Program UKG dapat ditempuh selama satu tahun di Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan program ini,” jelas Takdir. Terkait tempat penyelenggara UKG, dia menyarankan agar pemerintah membuat rambu-rambu yang jelas tentang pendidikan profesi, agar tidak semua Perguruan Tinggi dapat membuka program pendidikan profesi.
“Demi hasil dan kualitas yang baik, ada baiknya pemerintah menetapkan perguruan tinggi mana saja yang ditunjuk untuk membuka program ini. Jangan semua perguruan tinggi diperbolehkan,” ujar dia. Meski begitu, dia mendukung rencana pemerintah memperketat sistem seleski CPNS formasi guru.
Bahkan jika tahun depan pemerintah betul-betul menerapkan aturan ini, Takdir menyatakan Kabupaten Banyumas siap melaksanakan kebijakan tersebut. “Tujuannya baik, untuk menunjang kualitas guru dan meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, maka sebaiknya kebijakan itu memang harus ditegakkan,” tandasnya.
Menurut Takdir, guru non PNS maupun para sarjana pendidikan tak perlu khawatir kalah saing dengan para sarjana murni yang memiliki sertifikat guru profesi. Sebab meski mereka diperbolehkan untuk mengikuti seleksi CPNS formasi guru, pemerintah tetap akan mengawal kinerja guru bersangkutan.
Tahun pertama setelah diterima PNS, kinerja guru pemula atau guru inklusi tersebut bakal dinilai dan diawasi guru senior, dengan penilaian kinerja guru. “Jika kemampuan guru inklusi dapat memenuhi kriteria penilaian, maka dia bisa dipertahankan menjadi guru. Namun jika hasil penilaiannya tidak memenuhi standar, maka pemerintah harus membuat pengalihan tugas untuk guru bersangkutan,” imbuh dia.
No comments:
Post a Comment