Saturday, 1 February 2014

Spesialis Pecah Kaca Mobil Ditembak Polisi

Jumat, 31 Januari 2014 09:53
CILACAP– Satu dari dua pelaku spesialis pecah kaca mobil ditembak anggota Satuan Reskrim Polres Cilacap lantaran berusaha melawan pada saat dibekuk, di daerah Purwokerto, Banyumas.

Sebelumnya, satu pelaku lainnya Adi Setiawan (21) berhasil ditangkap ), ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB saat hendak melakukan aksinya di di sebuah Kantor Finance, di Jalan Soeprapto. Tak ayal pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya diamankan petugas. Sedang satu pelaku lainnya berhasil kabur.

Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap kawan Adi. Hanya selang tiga jam anggota Satreskrim Polres Cilacap berhasil meringkus Rizki Indra Putra (28) di jalan di daerah Purwokerto. Polisi menembak kaki Rizki karena berusaha melawan saat hendak ditangkap petugas.

"Terpaksa Rizki kami lumpuhkan karena saat hendak ditangkap, dia justru menabrakkan kendaraan sepeda motornya kepada petugas yang sudah membuntutinya,” kata Kapolres Cilacap AKBP Andry Triaspoetra melalui Kasat Reskrim AKP Agus Puryadi.

Dikatakan, kedua pelaku merupakan warga asal Kayu Agung, Kota Kayu Agung, Kabupaten OKI, Sumatra Selatan.

Sementara dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa tiga buah ATM yang akan segera dilakukan pemblokiran. ATM ini dipergunakan pelaku untuk mentransfer hasil kejahatannya kepada istri dan keluarga mereka di Palembang.

Tak hanya itu, sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang dipergunakan pelaku untuk melakukan aksinya juga disita. Termasuk sejumlah pakaian, dan pecahan keramik busi yang digunakan pelaku untuk memecah kaca mobil.

Dijelaskan, penangkapan keduanya dilakukan setelah selama dua minggu terakhir, petugas opsnal Reskrim Cilacap melakukan pantauan di bank-bank yang ada di Cilacap.

"Kita intens memantau di seluruh bank. Hampir seluruh petugas kami siagakan dan disebar," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, diketahui mereka beraksi di BMT NU Jl. Rajiman Cilacap dan mengambil uang di jok sepeda motor senilai Rp 70 juta. Kemudian TKP di Tritih dengan memecah kaca mobil milik pengusaha aspal, dan menggondol Rp 38 juta. Serta pencurian di Perumahan Gunung Wimping Permai dengan membawa kabur Rp 25 juta.

Kendati demikian, polisi meyakini masih ada TKP lain, sehingga proses penyidikan dan penyelidikan masih dikembangkan. Dalam kasus ini, polisi juga masih mengejar pelaku lain yang merupakan jaringan dari kedua pelaku ini.

"Kita yakin masih ada TKP lainnya, jadi masih kita kembangkan. Sementara, dari keterangan kedua pelaku yang sudah djtangkap, ditambah dengan hasil penyelidikan, kami masih mengejar pelaku lain yang juga terlibat dalam komplotan ini," tandasnya.

Kedua pelaku spesialis pecah kaca kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cilacap guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan diancam hukuman 7 tahun penjara.

No comments:

Post a Comment