Monday, 14 July 2014

Daftar Stasiun Televisi yang Paling Banyak Lakukan Pelanggaran

Ini Televisi yang Paling Banyak Lakukan Pelanggaran


DEYTRI ROBEKKA ARITONANG Dari kiri ke kanan, Ketua Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2 Media) Amir Effendi Siregar, Koordinator Divisi Penelitian Remotivi Heychael, Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP) Ignatius Haryanto, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Eko Maryadi,  Perkumpulan Media Lintas Komunitas (Media Link) Ahmad Faisol, Koordinator Divisi Penyiaran AJI Dandhy D Laksono.

JAKARTA
- Memasuki tahun politik, sejak 2013, beberapa televisi nasional kerap dijatuhi sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Sanksi itu diberikan karena mereka melanggar Undang-undang Penyiaran mulai dari durasi hingga isi tayangan.

"Berdasarkan data Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) ada 11 media televisi nasional yang mendapat teguran bahkan sampai rekomendasi evaluasi izin penyelenggaraan siaran, yaitu RCTI, Metro TV, TV One, Global TTV, MNC TV/TPI, ANTV, SCTV, Indosiar, TVRI, TransTV dan Trans 7," ujar anggota KIDP Dandhy Dwi Laksono di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/7/2014).

KIDP melakukan pengamatan atas data Komisi Peyiaran Indonesia sejak 20 September 2013 hingga 8 Juli 2014. Dia menuturkan, berdasarkan pantauan KIDP, RCTI adalah televisi yang paling banyak melakukan pelanggaran.

Akibat pelanggaran tersebut, KPI menjatuhi sanksi teguran hingga sebanyak 12 kali. "12 teguran itu terdiri teguran karena konten siaran tujuh kali dan karena iklan politik sebanyak lima kali," ujar anggota Divisi Penyiaran Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia itu.

Di urutan berikutnya, televisi yang banyak melakukan pelanggaran adalah Metro TV, TV One, dan Global TV yang masing-masing mendapat teguran sebanyak delapan kali. Kemudian MNC TV yang dijatuhi sanksi teguran sebanyak tujuh kali.

Selanjutnya ANTV, SCTV, Indosiar, TVRI dengan sanksi teguran tiga kali. Di urutan terakhir atau yang paling sedikit ditegur adalah Trans TV dan Trans7 yang mendapat teguran masing-masing sebanyak dua kali.

sumber : kompas.com

No comments:

Post a Comment