Polisi Bekuk 10 Pelaku Pencurian Kabel
CILACAP : Selasa 10 Juni 2014 Jajaran Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil menagkap 10 pelaku pencurian Cabele Grounding Bar Copper (Kabel Grounding) sepanjang 850 meter bernilai Rp 40 juta, yang terjadi 4 Juni 2014 lalu di dalam Proyek Pembangunan Residual Fluid Catalytic Cracking (RFCC) Cilacap.
Keseluruh tersangka itu terdiri TW alias Koko (37) warga Jl Krawangsari Rt 04/12, Donan, Cilacap Tengah, SP alias Rudi (33) warga Jl Sendangsari Timur Rt05/11, Donan, Cilacap Tengah, JW (28) warga Jl Kenari no 15 RT 03/13 Tambakreja, Cilacap Selatan. Ketiga tersangka itu merupakan satpam proyek RFCC. Sedang tersangka lainnya terdiri Suh alias Herman (36) warga Jl Kalidonan RT 01/23) Donan, Cilacap Tengah, TB alias Tri (22) warga Ngoran Rt 01/01 Legok, Blitar, Jatim, Sus alias Novi (31) warga Jl Serayu RT 03/23 Donan, HS alias Paing (23) warga Jalan Kolamsari Rt 02/23 Donan, Wa alias wahyud (23) Jl Progo Barat RT 05/09 Donan, Be alias Bingung (43) warga Jl Slamet Riyadi RT 05/07 Tambakreja, Cilacap Selatan. Keenam tersangka itu merupakan karyawan PT AK kontraktor utama dan sun kontrator proyek tersebut. "Sedang satu tersangka lainnya, Rn (64) pedagang barang rongsok warga Pesarehan RT 27/06 Adiwerna, Tegal sebagai penadah barang hasil curian itu.
Kapolres Cilacap AKBP Andry Triaspoetra,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Malik Fahrin Husnul Aqif,SH menjelaskan bahwa ketiga satpam itu ditangkap saat mereka tengah piket malam, setelah polisi memiliki bukti kuat keterlibatan tiga satpam itu kemudian secara berturut-turut tujuh tersangka lainnya ditangkap. Sedang barang bukti yang berhasil diamankan terdiri satu unit mobil pick up nopol R 1863 FK yang digunakan untuk mengangkut kabel curian itu, pipa besi diamtere 2 inc, sepanjang 2 meter untuk menggotong kabel, uang sisa hasil penjualan kabel sebesar Rp 250.000.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara ketiga security, diancam dengan pasal 363 kuhp, Jo 56 ayat 2e KUHP, dimana dalam aksinya, ketiga security membebaskan para tersangka dan meberikan kesempatan bolak-balik keluar masuk area proyek, tanpa pemeriksaan dan prosedur yang semestinya . Mereka dkancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun. Sementara untuk penadah, Roni (64), akan diancam dengan pasal 480 ayat 1e KUHP tentang penadahan barang curian, dan hasil kejahatan dengan ancaman 4 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment