Pelaku Pencabulan 26 Anak Diringkus Polisi
Pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 Jajaran Polres Cilacap berhasil menangkap laki-laki berinisial AD 45 tahun, warga Desa Waru, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes yang diduga pelaku pencabulan terhadap anak-anak yang dilakukan di Desa Kuta Bima, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap. Sedikitnya 26 anak laki-laki yang semuanya berasal dari Desa Kuta Bima, Kecamatan Cimanggu menjadi korban dalam kasus ini. Kapolres Cilacap, AKBP Andry Triaspoetra, S.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Puryadi,S.H,S.IK dalam gelar perkara di Mapolres Cilacap menjelaskan, modus yang digunakan tersangka untuk menjerat korban yakni dengan menawarkan dagangan mainan di sekolah-sekolah. Para calon korban diiming-imingi akan diberi ilmu pengasihan. Sebelum ilmu pengasihan tersebut diberikan harus menjalani ritual terlebih dahulu yaitu dicabuli oleh tersangka untuk memperoleh ilmu itu. Terungkapnya kasus yang ternyata sudah 1,5 tahun ini berawal dari laporan delapan orang tua korban kepada Polsek Cimanggu, yang selanjutnya dibantu oleh Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengamankan pelaku dan digelandang ke Mapolres Cilacap. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui air mani dari korban-korbannya ditelan agar dirinya bisa awet muda. Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Terkait kasus ini pihak Kepolisian juga menghimbau kepada para orang tua untuk lebih berhati-hati dan intensif mengawasi pergaulan anak-anaknya.
No comments:
Post a Comment