Pengedar Pil Dextro Di Bekuk Polisi
Hasil penyelidikan Sat Res Narkoba
kurang lebih 1 bulan, dan pada Hari Senin, 16 Juni 2014 sekitar pukul
15.00 Wib, anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan di Desa
Ujungmanik Kec. Kawunganten Cilacap terhadap seseorang yang dicurigai
melakukan penyalahgunaan obat Dextromethorphan. Yang diketahui bernama
HERI als GEPUK warga Dusun Kaliyasa Desa Ujungmanik Kawunganten.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa
1225 (seribu dua ratus dua puluh lima) butir obat Dextromethorphan dan 1
(satu) buah botol bekas Dextromethorphan. Atas kejadian tersebut
tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Cilacap guna
penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Cilacap AKBP Andry Triaspoetra,
S.Ik melalui Kasat Narkoba IPTU Budi Suryanto, S.H. mengatakan bahwa
dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa barang terlarang tersebut
di perolehnya dari seseorang yang mengaku beralamat di Jakarta. Setelah
pelaku memperoleh Dextro dalam kemasan kaleng, selanjutnya oleh
tersangka dijadikan paket kecil dengan isi 15 – 20 butir. Tiap paket
tersebut dijual seharga 15 – 20 ribu rupiah. Pelaku mengakui bahwa
pembelinya dari kalangan anak muda dan para pekerja berat karena
dianggap bisa memulihkan stamina. Pelaku dijerat karena dengan sengaja
memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan
yang tidak memiliki ijin edar sesuai pasal 196 UU No.36 Th.2009 tentang
Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment