Friday, 11 July 2014

Pengedar Pil Dextro Di Bekuk Polisi

Pengedar Pil Dextro Di Bekuk Polisi

upload
Hasil penyelidikan Sat Res Narkoba kurang lebih 1 bulan, dan pada Hari Senin, 16 Juni 2014 sekitar pukul 15.00 Wib, anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan di Desa Ujungmanik Kec. Kawunganten Cilacap terhadap seseorang yang dicurigai melakukan penyalahgunaan obat Dextromethorphan. Yang diketahui bernama HERI als GEPUK warga Dusun Kaliyasa Desa Ujungmanik Kawunganten. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1225 (seribu dua ratus dua puluh lima) butir obat Dextromethorphan dan 1 (satu) buah botol bekas Dextromethorphan. Atas kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Cilacap guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Cilacap AKBP Andry Triaspoetra, S.Ik melalui Kasat Narkoba IPTU Budi Suryanto, S.H. mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa barang terlarang tersebut di perolehnya dari seseorang yang mengaku beralamat di Jakarta. Setelah pelaku memperoleh Dextro dalam kemasan kaleng, selanjutnya oleh tersangka dijadikan paket kecil dengan isi 15 – 20 butir. Tiap paket tersebut dijual seharga 15 – 20 ribu rupiah. Pelaku mengakui bahwa pembelinya dari kalangan anak muda dan para pekerja berat karena dianggap bisa memulihkan stamina. Pelaku dijerat karena dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sesuai pasal 196 UU No.36 Th.2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

No comments:

Post a Comment