Friday, 11 July 2014

Polisi Tangkap Pengedar Ganja Di Tempat Hiburan

Polisi Tangkap Pengedar Ganja Di Tempat Hiburan

Hasil penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Cilacap kurang lebih 1 bulan, dan pada Hari Selasa, 01 Juli 2014 sekitar pukul 15.30 Wib, petugas mencium adanya transaksi Narkoba di tempat karaoke Borobudur Kec. Majenang dan mencurigai seseorang yang diduga melakukan Penyalahgunaan Narkoba. Pelaku diketahui bernama AGUS S warga Dusun Blisuk Desa Gunungtelu Kec. Karangpucung Kab. Cilacap. Setelah berhasil diamankan, kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Cilacap melakukan penggeledahan di tempat karaoke Borobudur Room Flamboyan 2 Jl. Diponegoro Majenang Cilacap dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus / paket kecil kertas koran isi Ganja berat + 2,2 gram yang disimpan disaku celana yang dipakai pelaku. Penggeledahan dilanjutkan dan berhasil menemukan 1 (satu) bungkus / paket besar kertas koran isi Ganja berat + 30,7 gram yang disimpan didalam jok bagasi motor pelaku. Selain menyita ganja sebagai barang bukti, petugas juga menyita 1 unit HP yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi Narkoba, selanjutnya atas kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Cilacap guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Cilacap AKBP Andry Triaspoetra, S.IK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Budi Suryanto, SH mengatakan bahwa pelaku sudah lama diincar petugas karena menjadi pengedar ganja di wilayah Cilacap barat. Karena kejelian petugas sehingga berhasil mengidentifikasi jaringan tersebut dan berhasil menangkap pelaku. Saat ini juga masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain terkait penyalahgunaan narkoba tersebut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.
ganja

No comments:

Post a Comment