Polisi Tangkap Pengedar Ganja Di Tempat Hiburan
Hasil
penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Cilacap kurang lebih 1 bulan, dan
pada Hari Selasa, 01 Juli 2014 sekitar pukul 15.30 Wib, petugas mencium
adanya transaksi Narkoba di tempat karaoke Borobudur Kec. Majenang dan
mencurigai seseorang yang diduga melakukan Penyalahgunaan Narkoba.
Pelaku diketahui bernama AGUS S warga Dusun Blisuk Desa Gunungtelu Kec.
Karangpucung Kab. Cilacap. Setelah berhasil diamankan, kemudian anggota
Sat Res Narkoba Polres Cilacap melakukan penggeledahan di tempat karaoke
Borobudur Room Flamboyan 2 Jl. Diponegoro Majenang Cilacap dan
ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus / paket kecil kertas
koran isi Ganja berat +
2,2 gram yang disimpan disaku celana yang dipakai pelaku. Penggeledahan
dilanjutkan dan berhasil menemukan 1 (satu) bungkus / paket besar
kertas koran isi Ganja berat +
30,7 gram yang disimpan didalam jok bagasi motor pelaku. Selain menyita
ganja sebagai barang bukti, petugas juga menyita 1 unit HP yang
digunakan sebagai alat komunikasi transaksi Narkoba, selanjutnya atas
kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres
Cilacap guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres
Cilacap AKBP Andry Triaspoetra, S.IK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP
Budi Suryanto, SH mengatakan bahwa pelaku sudah lama diincar petugas
karena menjadi pengedar ganja di wilayah Cilacap barat. Karena kejelian
petugas sehingga berhasil mengidentifikasi jaringan tersebut dan
berhasil menangkap pelaku. Saat ini juga masih dilakukan pengembangan
untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain terkait penyalahgunaan
narkoba tersebut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal
111 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara
maksimal 20 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment