Friday, 11 July 2014

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian dan Penadah di Proyek RFCC Pertamina

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian dan Penadah di Proyek RFCC Pertamina

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilacap, menepati janjinya untuk meringkus siapapun pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. Tidak ada pengecualian untuk siapapun pelaku tindak pidana pasti akan di tindak.
Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan kasus pencurian di Proyek Residual Fluid Catalytic Cracking (RFCC) Pertamina Refinery Unit (RU) IV Cilacap. Akibat aksi pencurian ini, perusahaan menderita kerugian Rp 200 juta.
Dalam kasus tersebut, dari tiga orang tersangka yang berhasil dibekuk, satu diantaranya merupakan orang yang cukup disegani di Cilacap. Dia adalah Wardi Puji Harto (41) alias Bos Wardi. Wardi diringkus saat berada di rumahnya di Jalan Citanduy no 48 Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah. Sementara dua orang tersangka lainnya yakni Erwan Saleh (51), warga Perum Griya Permai Blok KK17 RT 06 RW 01 Kelurahan Sungainbinti Kecamatan Sagulung Kota Batam, Kepulauan, serta Jayadi (31), warga Kampung Pawarengan RT 04 RW 05 Desa Dawuhan Timur Kecamatan Cikampek, Karawang.
Kapolres Cilacap AKBP Andry Triaspoetra SIK melalui Kasat Reskrim AKP Malik Fahrin Husnul Aqif SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian oleh PT GS Engineering dan Construction selaku sub kontraktor dari PT Adhi Karya yang menggarap proyek RFCC pada 25 Juni lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil meringkus tiga tersangka dari sejumlah tempat berbeda.

Menurut AKP Malik, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Erwan Saleh, yang merupakan supervisor di PT GS, merupakan otak kejahatan pencurian ini. Sementara Jayadi, berperan sebagai sopir truk trailer yang digunakan untuk mengangkut barang bukti. Sedangkan Wardi, berperan sebagai pembeli barang curian tersebut atau sebagai penadah.
 “Barang curian brupa air pin fan cooler seharga Rp 200 juta itu, dibeli Wardi dari Erwan sebesar Rp 42 juta. Pembayarannya dilakukan melalui transfer sebanyak 2 kali oleh tersangka Wardi. Setalah menerima bayaran, Erwan mendapat bagian Rp 40 juta, sedangkan Jayadi menerima Rp 2 juta, sebagai imbalan dari perannya sebagai sopir yang membawa barang hasil curian,” ujarnya., Sabtu (5/7).
AKP Malik menambahkan, aksi pencurian ini merupakan ide dari Erwan Saleh. Tersangka membuat surat jalan untuk mengeluarkan barang dari dalam kantor PT GS yang ada di area RFCC, untuk dibawa ke gudang (lay down) yang berada di luar area RFCC. Namun setelah keluar dari area proyek, barang tersebut justru di bawa ke rumah wardi.
 “Setelah kita mendapatkan laporan dari PT GS, kita terjunkan petugas untuk melakukan penyelidikan. Dari sejumlah informasi yang kita kumpulkan di lapangan, akhirnya bisa kita simpulkan pelaku pencurian adalah orang dalam berdasarkan bukti yang ada. Kita pun berbegas berangkat ke Batam untuk menangkap pelaku. Sebab setelah kasus pencurian tersebut mencuat, tersangka kabur dari proyek RFCC. Selanjutnya dari Batam kita tangkap dua orang tersangka lainnya,” kata Kasat Reskrim.

AKP Malik mengatakan, dari tangan ketiga tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya truk trailer pengangkut barang curian bernomor polisi B-9474-ULL, uang sisa hasil transaksi sebesar Rp 20 juta, serta buku rekening bank milik istri Erwan untuk menerima uang transferan hasil penjualan barang curian tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di balik jeruji Mapolres Cilacap sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Erwan Saleh akan dikenakan pasal 363 KUHP dan atau 372 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun. SedangkanWardi dikenakan pasal 480 tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun, serta Jayadi dikenakan Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 “RFCC memiliki pengamanan sangat ketat. 
 Akses keluar masuk pekeja maupun kendaraan hanya satu pintu. Bahkan, tidak semua kendaraan bisa masuk, kecuali memiliki ijin masuk kawasan (IMK). Namun dalam proyek itu, Wardi bisa keluar masuk dengan seenaknya dengan mengatasnamakan keamanan eksternal. Ini sangat tidak baik untuk menjaga kondusifitas di dalam area proyek,” kata AKP Malik.
Currat

No comments:

Post a Comment