Wednesday 29 January 2014

Curanmor, 3 Pelajar SD dan SMP Ditangkap

Curi Motor, 3 Pelajar SD dan SMP Ditangkap

29 Januari 2014 - Berita


Cilacap : Aparat Kepolisian Sektor Cilacap Tengah berhasil meringkus 3 orang tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang selama ini beroperasi di wilayah kota Cilacap. Ironisnya ketiga tersangka yang semuanya merupakan warga Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah itu masih berstatus pelajar SD dan SMP.
Ketiganya masing-masing KRA yang masih duduk di kelas 5 SD, RSJ merupakan pelajar SMP kelas 2, dan RS yang sudah drop out sejak kelas 3 SD.
Kapolres Cilacap, AKBP Andry Triaspoetra melalui Kapolsek Cilacap Tengah, AKP Hartati menjelaskan penangkapan mereka dilakukan pada Senin (27/1) dini hari, pasca aksi pencurian yang dilakukan di sekitar Jalan Progo, Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah.
“Dalam aksinya para tersangka masih sangat amatir  dan tradisional, yakni mengincar motor yang tidak dikunci stang yang diparkir di lokasi yang sepi dari pengawasan” katanya Rabu (29/1).
Hartati menyebutkan, dua orang tersangka yakni KRA dan RJS berperan sebagai pencuri motor dengan cara salah satu naik motor dan yang lainnya bertugas mendorong.
“Jika ada warga yang bertanya mereka mudah saja beralasan bahwa motor kehabisan bensin. Karena postur tubuh yang masih anak-anak, orang juga jarang yang curiga bahwa mereka baru saja melakukan aksi pencurian” tambahnya.
Motor kemudian lebih dulu disembunyikan di sebuah tempat yang sepi dan jauh dari perhatian warga dan setelah itu menghubungi RS yang berperan sebagai penjual barang curian ini. Aksi para tersangka yang mencuri motor Yamaha Mio milik Musiran, warga Jalan Progo RT 1 RW 9, Kelurahan Donan ini menjadi aksi yang terakhir karena polisi yang sudah mengintai dengan mudah meringkusnya.
Saat ini ketiganya harus mendekam di tahanan Mapolsek Cilacap Tengah.
Untuk penanganannya aparat kepolisian sesuai undang-undang akan melibatkan  Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak-anak di Purwokerto karena tersangka masih di bawah umur.
Sementara saat diinterogasi oleh petugas RS mengaku motor Mio tersebut dijual seharga 4 juta rupiah. Hasil penjualan dibagi tiga, dan ia sendiri memegang 2 juta rupiah dan sudah habis untuk berfoya-foya, seperti bermain internet, bahkan mengonsumsi minuman keras. Namun keterangan RS dibantah oleh KRA yang konon yang hanya menerima 300 ribu rupiah saja. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi para orang tua untuk lebih waspada dan berhati-hati mendidik dan mengawasi pergaulan anak-anaknya.

*Foto: Tiga tersangka saat diinterogasi petugas di Polsek Cilacap Tengah.

No comments:

Post a Comment