Tuesday 28 January 2014


Upah Buruh Migas dan Semen Cilacap Ditetapkan

Upah Buruh Migas dan Semen Cilacap Ditetapkan
Semarang - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, membuat terobosan mengeluarkan kebijakan upah minimum sektoral 2014 untuk pekerja subsektoral industri semen dan pekerja di sektor minyak dan gas bumi di Cilacap.

Keputusan Nomor 560/78 Tahun 2013 itu ditandatangani Ganjar Pranowo pada 24 Desember 2013. “Mulai berlaku 1 Januari 2014,” tulis Ganjar Pranowo, dalam surat keputusan yang salinannya diperoleh Tempo.
Dalam ketetapan itu, upah minimum sektoral buruh minyak dan gas serta buruh semen di Cilacap, lebih besar dibanding upah minimum kabupaten buruh lain di Cilacap. Upah sektoral itu berlaku khusus sesuai sektornya, yakni buruh migas dan industri semen.
Untuk subsektoral minyak dan gas bumi di Cilacap, Ganjar menetapkan upah sebesar Rp 1.445.625. Sedangkan upah sektoral pekerja subsektor industri semen Cilacap ditetapkan sebesar Rp 1.406.250.
Sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/60 Tahun 2013 tanggal 18 November 2013, tentang upah minimum kabupaten/kota 2014 upah minimum Kabupaten Cilacap terbagi dalam tiga wilayah, yakni Cilacap Timur Rp 975.000, Cilacap Barat Rp 950.000 dan Cilacap Kota Rp 1.125.000.
Dalam surat keputusannya, Ganjar menyatakan upah sektoral buruh migas dan industri semen ditetapkan guna meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan mendorong peningkatan produksi, produktivitas kerja, peran pekerja/buruh dalam pelaksanaan proses produksi dan kelangasungan pertumbuhan perusahaan.
Keputusan upah sektoral di Cilacap, yang dikeluarkan Ganjar berdasarkan usulan pengusaha dan pekerja migas dan semen di Cilacap.
Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Cilacap bersama Peguyuban Rekanan Pekerjaan Rutin PT Pertamina RU IV Cilacap dengan Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap sepakat membuat upah sektoral.
Begitu juga usulan dari perjanjian antara Asosiasi Pengusaha Indonesia Cilacap dan Gabungan Kontraktor Semen Cilacap dengan Forum Komunikasi Antar Pekerja Kontraktor Semen Cilacap. “Mereka mengusulkan penetapan upah minimum sektoral di Kabupaten Cilacap 2014,” kata Ganjar.
Dalam suratnya, Ganjar menegaskan bahwa pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang diberikan. Pengawasan pelaksanaan keputusan itu dilaksanakan pegawai pengawas ketenagakerjaan, sesuai kompetensinya.

No comments:

Post a Comment