Monday 18 August 2014

Kubu Prabowo-Hatta akui lupa bawa bukti perbaikan

Kubu Prabowo-Hatta akui lupa bawa bukti perbaikan


Kubu Prabowo-Hatta akui lupa bawa bukti perbaikan
Sidang sengketa Pilpres di MK.

JAKARTA - Ketua tim kuasa hukum pasangan Prabowo - Hatta, Maqdir Ismail mengaku pihaknya memiliki ketiga bukti yang dipermasalahkan Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi ketiga bukti itu ketinggalan sehingga lupa diajukan ke MK.

"Ketiga bukti fisik yang belum ada nanti dicoba dilihat kembali mungkin ada yang tertinggal nanti disampaikan bukti yang belum masuk. Tetapi daftar bukti sudah ada," kata Maqdir dalam sidang lanjutan PHPU di Gedung MK, Senin (18/8).

Hal itu dikatakan Maqdir menanggapi pernyataan Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva, terkait penyerahan bukti yang diajukan pihak pemohon yang mesti diperbaiki. Maqdir mengaku akan melengkapi bukti itu dalam waktu 2 hari.

"Terhadap catatan mahkamah, pertama mengenai versi daftar bukti, kami akan lihat kembali dan mana yang lebih sesuai dengan dalil-dalil itu yang akan kami ditinggalkan sementara yang tidak nanti akan ditarik," ujar Maqdir.

"Kedua hal yang sama ada bukti yang ganda akan diperiksa. Ketiga bukti fisik yang belum ada nanti dicoba dilihat kembali mungkin ada yang tertinggal nanti disampaikan bukti yang belum masuk tapi daftar bukti sudah ada," katanya.

Menanggapi keterangan kuasa hukum pihak pemohon, Hamdan mengatakan, jika penyempurnaan bukti fisik dan penyerahan kesimpulan langsung diserahkan ke paniteraan paling lambat Selasa (19/8) besok pukul 10.00 WIB. Dengan agenda hanya penyerahan kelengkapan bukti dan kesimpulan.

"Karena itu kami tidak buka lagi sidang. Kami sahkan hari ini tapi dengan catatan. Sama dengan termohon," kata Hamdan.

Sebelumnya dalam persidangan lanjutan PHPU hari ini dengan agenda penyerahan bukti, MK memberikan catatan terhadap pihak pemohon, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Catatan yang diberikan MK seperti tidak adanya bukti fisik yang diserahkan oleh pihak pemohon untuk memperkuat dalil yang diberikan di dalam berkas perkara.

Selain itu, MK juga mengkritisi persoalan redaksional dalam bukti yang diberikan, seperti urutan penomoran bukti.

No comments:

Post a Comment