Saturday 1 March 2014

Langgar Aturan, Pemkab Banyumas Segel Dua Toko Modern

Langgar Aturan, Pemkab Banyumas Segel Dua Toko Modern

Ilustrasi

Purwokerto: Pemkab Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) melakukan penyegelan terhadap dua  toko waralaba modern yang beroperasi di kabupaten setempat. Ada dua toko  modern yang disegel yakni di Jl Raya Baturraden dan di Ledug, Kembaran,  Banyumas.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyumas Rusmiyati  mengatakan kedua toko modern itu disegel karena tidak memenuhi syarat  perizinan usaha. "Karena tidak memenuhi izin usaha, maka langsung  dilakukan penyegelan. Sebab, operasionalnya tidak sesuai dengan Perda  Banyumas," tegas Rusmiyati, Jumat (21/2).

Ada 67 anggota Satpol PP yang dikerahkan untuk melakukan tugas  penyegelan tersebut. Tidak ada upaya perlawanan dari pengelola kedua  toko modern, bahkan toko yang di Jl Baturraden tidak buka, sehingga  langsung disegel.

"Penyegelan toko modern di Jl Baturraden merupakan  kelima kalinya, sementara yang ada di Ledug sudah kali ketiga. Pokoknya, mereka harus tutup karena tidak sesuai dengan perda," ujarnya.

Rusmiyati menegaskan pengelola dua toko modern tidak bisa membuka  tokonya sebelum mereka memenuhi persayaratan seperti yang diamanatkan  dalam Perda No 3 tahun 2010 mengenai Penataan dan Pembinaan Pasar  Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

No comments:

Post a Comment