Friday 25 July 2014

Gugat ke MK, Suara Prabowo Tetap Tak Terdongkrak

Gugat ke MK, Suara Prabowo Tetap Tak Terdongkrak  

Gugat ke MK, Suara Prabowo Tetap Tak Terdongkrak  
Calon Presiden, Prabowo Subianto memberikan sambutan terkait pernyataan sikapnya pad ahasil pilpres 2014 di rumah Polonia, Jakarta, 22 Juli 2014. Prabowo menyatakan menolak hasil Pilpres 2014 dan mengundurkan diri dari Calon Presiden 2014.

Jakarta: Pakar hukum tata negara yang juga guru besar Universitas Andalas, Saldi Isra, menyatakan upaya calon presiden, Prabowo Subianto, yang mengadukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi, dianggap sulit membalikkan kondisi. Alasannya jarak suara antara pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dinilai besar yakni sekitar 8,4 juta suara.

"Kalau mau ke Mahkamah Konstitusi harus mempunyai bukti yang cukup, itu pun susah untuk membuktikan suara itu memang milik Prabowo-Hatta," kata Saldi ketika dihubungi Rabu, 23 Juli 2014.

Senada dengan Saldi, ahli tata negara, Refly Harun, mengatakan Prabowo sulit membalikkan suara sehingga lebih unggul dibanding Jokowi. Menurut dia, bukti-bukti yang disodorkan dari pihak Prabowo belum menunjukkan adanya kecurangan. Bukti itu hanya bersifat sesuatu yang tak lazim.

Refli mencontohkan tudingan tim Prabowo tentang pemilih yang tak membawa undangan atau A5. "Itu tak lazim tapi bukan berarti itu kecurangan," kata Refli.

Di sisi lain, tim Prabowo tak bisa mengandalkan potensi kecurangan yang masif, sistematis, dan terstruktur karena tak ada penguasa yang memihak salah satu calon. "Jadi pemilihan presiden di Indonesia, yang dicurangi bisa saja juga mencurangi," ujar Refli.

Ihwal pernyataan Prabowo kemarin, 22 Juli 2014, di Rumah Polonia, Refli menganggap tak bernilai, hanya sekadar manuver politik saja. Prabowo hanya ingin melampiaskan kekesalan saja dan tak bisa menganulir keputusan Komisi Pemilihan Umum yang memenangkan Jokowi-JK.

Saldi menambahkan, pernyataan Prabowo pada Selasa, 22 Juli 2014, menunjukkan inkonsistensi dari calon nomor urut satu itu. Prabowo, ucapnya, menganggap pemilihan presiden cacat tapi calon tersebut kembali masuk ke arena dengan mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. "Seperti menjilat ludah sendiri," kata Saldi.

Namun, Saldi tetap mempersilakan Prabowo mengajukan sengketa karena memang hak konstitusi. Dia mengatakan tim Prabowo harus segera mengajukan gugatan karena sengketa ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan pemilihan presiden hanya dibatasi 3 kali 24 jam setelah pengumuman rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum.

No comments:

Post a Comment