Friday 25 July 2014

KPU Siapkan Berkas Hadapi Gugatan di MK

KPU Siapkan Berkas Hadapi Gugatan di MK

POLMAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polman mempersiapkan menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan tiga partai politik di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Polman M Danial mengatakan, terkait gugatan PHPU di MK, pihaknya telah mempersiapkan dokumen maupun dokumentasi untuk menjelaskan tuduhan yang mungkin dilayangkan parpol di MK sesuai materi gugatan. Bahkan, gugatan sengketa PHPU untuk Polman di MK telah diajukan tiga partai politik, yakni PBB, Golkar, dan PAN. Untuk PBB, kata dia, gugatan yang diajukan terkait dengan hasil perolehan suara untuk DPRD kabupaten pada daerah pemilihan empat, serta dapil Sulbr dua untuk DPRD provinsi.

Begitu juga dengan partai Golkar yang telah menggugat hasil pemilihan umum pada wilayah Sulbar tiga di Polman untuk DPRD Provinsi. Sementara itu, PAN, secara umum seluruh wilayah Sulbar untuk perolehan suara DPR. “Selain C1, kami juga sudah mempersiapkan segala bukti dan dokumentasi dalam proses perhitungan suara untuk dibawa dalam persidangan di MK,” ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk gugatan perolehan suara DPR RI dan DPRD Provinsi, KPU Polman dalam hal ini hanya sebagai pihak terkait. Meski demikian, apapun nantinya yang akan menjadi keputusan MK, KPU tentu akan menjalankannya karena itu adalah amanah undang-undang. “Apapun keputusan di MK nanti, tidak ada alasan bagi kami untuk tidak melaksanakan. Termasuk gugatan yang diajukan oleh PBB,” tandasnya.

Yang pasti, lanjut dia, seluruh tahapan hingga proses rekapitulasi, penetapan suara, dan caleg terpilih, KPU sudah bekerja semaksimal serta menjunjung asas transparansi. Gugatan parpol di MK adalah bagian dari proses demokrasi yang harus dihargai. Karena, itu sudah menjadi hak daripada peserta pemilu. landi indra

No comments:

Post a Comment