Wednesday 16 July 2014

REAL COUNT PILPRES 2014 KPU: Saksi Prabowo-Hatta Tidak Tanda Tangani Berita Acara Jakarta Pusat

REAL COUNT PILPRES 2014 KPU: Saksi Prabowo-Hatta Tidak Tanda Tangani Berita Acara Jakarta Pusat

  Ilustrasi perhitungan suara di sebuah TPS. /

JAKARTA-- Saksi pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu Presiden dan Wapres di seluruh kecamatan di Jakarta Pusat.

Ketua KPU Jakarta Pusat Arif Bawono di Jakarta mengatakan saksi tidak mau menandatangani berkas karena menilai ada mobilisasi pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan cara memasukkan warga dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKtb).

Dia menjelaskan, warga yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), daftar pemilih khusus (DPK) diperkenankan masuk DPKTb asal membawa KTP dan Kartu Keluarga saat akan memberikan suara.

"Bisa jadi saksi mengira siapa pun dapat menyalurkan hak pilih asal ada KTP, padahal tidak demikian karena yang diizinkan hanya warga di kelurahan setempat," ujarnya Selasa (15/7/2014).

Menurut Arif, meskipun saksi tidak menandatangani berkas acara, tidak mempengaruhi proses rekapitulasi suara karena aturan KPU menyatakan berita acara tidak harus ditandatangani saksi.

"Proses rekapitulasi siap dilanjutkan ke sidang pleno yang dijadwalkan Rabu (16/7) karena seluruh kotak surat sudah berada di kantor KPU Jakarta Pusat sejak kemarin," katanya.

Wilayah Jakarta Pusat terdiri atas delapan kecamatan yakni Johar Baru, Gambir, Sawah Besar, Kemayoran, Senen, Cempaka Putih, Menteng, dan Tanah Abang.

sumber : bisnis.com

No comments:

Post a Comment