Tuesday 22 July 2014

Saksi pasangan Prabowo-Hatta tolak KPU sahkan rekapitulasi Malut

Saksi pasangan Prabowo-Hatta tolak KPU sahkan rekapitulasi Malut

Saksi pasangan Prabowo-Hatta tolak KPU sahkan rekapitulasi Malut
Rekapitulasi Suara Nasional.
JAKARTA -
Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akhirnya mengesahkan rekapitulasi suara dari Provinsi Maluku Utara yang memiliki beberapa catatan dari saksi pasangan Prabowo - Hatta . Saksi dari pasangan Prabowo-Hatta, Rambe Kamarulzaman menyatakan menolak hasil rekapitulasi suara dari Provinsi Maluku Utara (Malut).

"Rekapitulasi suara Maluku Utara, kami sah kan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik , Selasa (22/7).

"Iya disahkan, tapi kami menolak," ucap Rambe menyusul ketok palu yang dilakukan Ketua KPU .

Alasan penolakan hasil rekapitulasi tersebut lantaran catatan-catatan yang tercantum dalam berita acara rekapitulasi Provinsi Maluku Utara dinilai tidak diselesaikan oleh KPU .

Beberapa catatan dari saksi pasangan Prabowo-Hatta yang tercantum dalam berita acara tersebut yakni pertama, saksi Prabowo-Hatta keberatan dengan hasil di Desa Soasangaji, TPS 1 dan 2. Dimana ketika terjadi pemungutan suara ulang (PSU) di 2 TPS tersebut, KPU Halmahera Timur tidak maksimal dalam mensosialisasikan pelaksanaan PSU di Desa Soasangaji, TPS 1 dan 2. Diantaranya dengan tidak menyebar undangan PSU kepada pemilih.

Catatan kedua meminta KPUD Provinsi Maluku Utara untuk mengembalikan suara di Desa Soasangaji TPS 1 dengan perolehan suara pasangan capres no.1: 415 dan no. 2: 142. TPS 2 perolehan suara pasangan capres no.1: 337 dan no.2: 121.

Catatan ketiga tertulis "Kami nyatakan bahwa KPU Haltim secara sengaja menghilangkan suara pasangan calon no.1/Prabowo-Hatta, di Desa Soasangaji 752 suara tanpa alasan jelas."

Catatan keempat tertulis "Demokrasi tidak boleh menghilangkan suara rakyat."

Catatan kelima tertulis "Menolak hasil rekap Haltim pada TPS 1 dan 2 Soasangaji."

Sedangkan catatan saksi pasangan Jokowi - JK yakni pertama, terjadi penggelembungan suara untuk capres no urut 1 di Desa Sambiki, Kecamatan Morotai Timur dimana DPT Desa Sambiki sebanyak 439. Yang tidak menggunakan hak pilihnya sebanyak 113, sedangkan yang menggunakan hak pilih sebanyak 322. Terjadi kejanggalan dimana perolehan suara no 1 : 414 dan no 2 : 1.

Catatan kedua, Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan. TPS 2, DPTnya 477, pemilih yang menggunakan hak pilihnya hanya 420, tetapi hasilnya perolehan keseluruhan tidak sesuai/klop dengan DPT. Terjadi juga satu pemilih diberi lebih dari satu surat suara.

Catatan ketiga, terjadi intimidasi oleh Camat dan perangkat desa untuk memilih capres no urut 1.

Hasil rekapitulasi suara dari Provinsi Maluku Utara, pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 306.792 suara, sedangkan pasangan Jokowi-JK memperoleh 256.601 suara. Total suara sah sebanyak 563.393.

No comments:

Post a Comment