Saturday 22 February 2014

Ada yang Ditutup, Ada yang Masih Buka

Ada yang Ditutup, Ada yang Masih Buka

Kembali, dua minimarket di Kabupaten Banyumas disegel Satpol PP, yaitu di Karangmangu, Kecamatan Baturraden dan Ledug, Kecamatan Kembaran. Sudah beberapa kali minimarket ditutup. Bahkan saya masih ingat, salah satu minimarket di Cilongok juga sebelumnya ikut ditutup bersamaan dengan dua minimarket yang pada Jumat (21/2) ini.
Di Cilongok, berdirinya minimarket yang baru buka akhir bulan September lalu terus menuai permasalahan. Selain perijinan yang diduga belum ada, warga sekitar juga menolak dengan adanya minimarket yang berjarak kurang dari 500 meter dari Pasar Cilongok.
Sampai-sampai, warga membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Pemerintah Kecamatan Cilongok terkait beroperasinya minimarket. Warga mempertanyakan berdirinya minimarket Indomaret yang sudah beroperasi, apakah izin minimarket sudah ada atau belum? Kalau memang belum ada izin kenapa sudah beroperasi dan sudah dua kali ditutup, sampai saat ini masih beroperasi.
Saya melihat ada kejanggalan juga dalam proses izin lingkungan oleh pihak Indomaret. itu karena saya menjadi warga lingkungan RT yang didirikan minimarket. Bahkan hanya berjarak sekitar 20 meter dari toko. Warga sekitar minimarket ada yang tidak ikut dilibatkan dalam tanda tangan izin lingkungan.
Namun, saat masyarakat lain melihat minimarket ditutup dua kali dan setelah penutupan yang kedua, minimarket kembali beroperasi bahkan sampai 24 jam. Ini menjadi perhatian Pemkab untuk segera menindak tegas minimarket yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Kegiatan usaha perdagangan Minimarket tersebut telah melanggar Pasal 22 ayat 1 huruf (c) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2010, yang menentukan bahwa setiap kegiatan usaha toko Modern wajib memiliki IUTM (Izin Usaha Toko Modern) untuk Minimarket.
Kepala Satpol PP Banyumas Rusmiyati mengatakan bahwa kegiatan penutupan pada Jumat (21/2) tersebut dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Menurut dia, usaha perdagangan swalayan tersebut telah melanggar Pasal 22 Ayat 1 Huruf c dalam Perda Nomor 3 Tahun 2010 yang menentukan bahwa setiap kegiatan usaha toko modern wajib memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
Pihaknya mengerahkan 67 personel Satpol PP dan melibatkan petugas dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Dinperindagkop), Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Banyumas (BPMPP), serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Banyumas dalam operasi itu.
Lepas dari itu, selama ini tak bisa dipungkiri memang keberadaan minimarket sedikit banyak telah mampu mengentaskan angka pengangguran bagi warga usia produktif. Manfaat lain, secara objektif, tak bisa dipungkiri juga telah membantu masyarakat memudahkan dalam konteks berbelanja barang kebutuhan rumah tangga.
Namun, kita berharap pemerintah tidak sembarang dalam menegakan Perda. Jika minimarket akan berdiri, sudah seharusnya harus mematuhi peraturan yang ada dan jika melanggar sudah sepatutnya pemerintah menertibkan, tanpa pandang bulu.

No comments:

Post a Comment