Saturday 22 February 2014

Ratusan Awak Tangki Mogok Kerja

Ratusan Awak Tangki Mogok Kerja

DSC_0077
Upah Lembur Enam Tahun Tak Dibayar
CILACAP- Ratusan awak angkutan Bahan Bakar Minyak, Jumat (21/2) kemarin menggelar aksi mogok di Terminal BBM Pertamina Depo Maos. Awak angkutan yang tergabung dalam Paguyuban Awak Mobil Tangki (AMT) menuntut pembayaran upah lembur yang sejak enam tahun terakhir belum dibayarakan.
Sejak pukul 05.00 pagi , sebanyak 53 armada tangki BBM yang biasa digunakan mendistribusikan BBM ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar umum (SPBU) di Jawa Tengah bagian selatan-barat diparkirkan di sepanjang jalan masuk Terminal BBM Maos.
Sementara awak angkutan hanya duduk di sekitar komplek Terminal BBM Pertamina Depo Maos. Anggota TNI dan Polri berjaga di lokasi.
Koordinator aksi, Taufik Aminudin mengatakan, aksi mogok tersebut berlangsung di semua Depot Pertamina dari Merak hingga Banyuwangi. Hal tersebut sebagai wujud kekecewaan awak mobil tangki karena tidak dipenuhinya pembayaran upah lembur.
“Aksi mogok ini dilakukan karena kita telah diingkari oleh perjanjian yang telah dibuat oleh PT Patra Niaga, PT Pertamina Training and Consulting (PTC), dan Paguyuban. Isi perjanjian tentang pembayaran upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Dia mengatakan, uang lembur tersebut sebesar Rp11.471 per jam untuk tangki berkapasitas 16 kiloliter dan Rp12.049 per jam untuk tangki berkapasitas 24 kiloliter yang dihitung sesuai dengan kelebihan jam kerja. “Kita akan tetap menggelar aksi mogok hingga upah lembur yang belum dibayarkan selama enam tahun itu dipenuhi oleh PT Patra Niaga,” ujarnya.
Ketua Paguyuban Awak Mobil Tangki (AMT), Karso Wibowo menilai perusahaan tidak memiliki itikad baik penyelesaian persengketaan upah lembur. Dari perisidangan di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Jakarta Selatan tidak membuahkan hasil apapun. Bahkan pada sidang ketujuh kalinya di PHI, pihak pengadilan mengaku tidak bisa memutuskan perkara sengketa ini. “Kalau memang tidak bisa, seharusnya bicara dari awal. Kita sudah empat bulan mengikuti proses ini, tapi ternyata PHI tidak bisa memutuskan dan baru mengaku sekarang,” jelasnya.
Karso menjelaskan, sebanyak 150 awak mobil tangki selama enam tahun terakhir tidak menerima upah lembur. Menurutnya, di dalam peraturan perusahan sudah jelas diatur pembayaran mengenai upah lembur diluar jam kerja normal yaitu setelah delapan jam kerja. “Kita bekerja tidak beda dengan kerja paksa, karena rata-rata bekerja itu sampai jam 12 malam atau jam satu dini hari. Dan ini sudah berjalan enam tahun tanpa ada upah lembur,” tegasnya.
Aksi mogok berkahir sekitar pukul 10.30 setelah dilakukan negosiasi antara pihak paguyuban dengan Pertamina Maos. “Hasil komunikasi kita dengan pihak Pertamina, mereka berjanji akan mengupayakan hal ini untuk bisa terealisasi, sehingga aksi mogok kami akhiri, ” katanya.
Sementara itu, kepala Terminal BBM Maos Bambang Balud engaan memberikan banyak penjelasan kepada wartawan. Awak media yang menunggu di pos Security hanya berbicara singkat saat Bambang berada di dalam mobilnya. Ia hanya membenarkan terjadi terjadi penyanderaan oleh awak sopir lain jika ada tangki yang tidak melakukan aksi mogok. “Ya benar ada aksi, namun situasi sudah normal sejak jam 11 siang tadi dan aktivitas para sopir sudah seperti semula,” jelasnya.

No comments:

Post a Comment