Friday 21 February 2014

Dituduh Mencuri Kayu, Belasan Warga Cilacap Diadili

Dituduh Mencuri Kayu, Belasan Warga Cilacap Diadili



Cilacap: Belasan warga Cilacap, Jawa Tengah, diseret ke pengadilan atas dugaan pencurian kayu milik Perhutani. Sebelumnya warga mengklaim bahwa tanah tersebut adalah hasil pewarisan yang kini justru dikuasai oleh Perhutani.

Sebanyak 16 warga dari Desa Kamulyan dan Desa Sidasari, Kecamatan Bantarsari, Cilacap, harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cilacap dengan dakwaan mencuri kayu jati milik Perhutani pada bulan November 2013. Tindakan warga ini sendiri dipicu klaim atas kepemilikan tanah seluas 80 hektare sebagai tanah warisan, namun saat ini tanah tersebut justru dikuasai oleh Perhutani yang digunakan sebagai kawasan hutan jati.

Hakim yang mengagendakan sidang putusan sela juga memutus bahwa kasus tersebut akan terus berjalan untuk pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya. Hal ini justru membuat penasihat hukum para terdakwa yakni Hamzal Wahyuddin dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta kecewa.

Dalam pemeriksaan sebelumnya para terdakwa yang terancam hukuman lima tahun penjara itu tidak didampingi oleh penasihat hukum. Selain itu tanah tersebut juga dalam sengketa yang seharusnya bisa menjadi perhatian hakim dalam memutus perkara tersebut.

Usai mendengar putusan sela, puluhan warga dan keluarga para terdakwa langsung menyerbu ke dalam ruang tahanan pengadilan. Mereka bahkan hingga menitikkan air mata kesedihan atas kasus yang kini harus dihadapi oleh keluarganya.

No comments:

Post a Comment