Saturday 22 February 2014

Enam Sepeda Motor Hasil Curian Disita Polisi

Enam Sepeda Motor Hasil Curian Disita Polisi


Enam Sepeda Motor Hasil Curian Disita Polisi
Sriwijaya Post/Ahmad Farozi
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Chaidir.

Sebanyak enam unit sepeda motor diduga hasil kejahatan disita polisi dari kediaman tersangka Harmoko alias Moko (20), warga Desa Satuan Pemukiman (SP) VI HTI Kecamatan Muaralakitan.
Enam unit sepeda motor tersebut masing-masing satu unit merek Yamaha Vixion warna putih, satu unit merek Yamaha Vixion warna hitam, satu unit merek Honda Supra X 125 warna putih, satu unit merek Suzuki Shogun warna hitam, satu unit merek Yamaha Mio warna merah marum dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Vega ZR warna merah marun.
"Diduga kuat enam unit sepeda motor tersebut adalah hasil tindak kejahatan yang dilakukan oleh tersangka yang belum sempat terjual. Motor-motor itu kita sita saat penggerebekan di rumah tersangka sebagai barang bukti," kata Kapolres Musirawas AKBP Chaidir kepada Sriwijaya Post (Tribunnews.com Network), Kamis (20/2/2014).
Selain menyita enam unit sepeda motor tersebut, petugas juga menyita 10 buah plat kendaraan sepeda motor, satu buah surat kendaraan (STNK), tiga buah kunci letter T dan satu buah alat pencongkel yang terbuat dari besi.
"Semua barang bukti ini, berikut tersangka Harmoko, kita amankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," kata AKBP Chaidir.
Diceritakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka bersama rekannya Dd (DPO) sedikitnya sudah sembilan kali melakukan aksi penodongan sepeda motor. Tak hanya di wilayah Musirawas saja, tapi pernah juga melakukan aksi kejahatan serupa di wilayah tetangga, Jirak.
"Dari sembilan aksi itu, tujuh kali di wilayah Musirawas dan dua kali di wilayah Jirak," katanya.
Dalam melakukan aksinya, modus yang dilakukan tersangka Harmoko bersama rekannya Dd adalah mencegat dan kemudian langsung mengancam korban dengan senjata api dan senjata tajam. Seperti dilakukannya terhadap korban bernama Ismiati pada 26 Juni 2013 lalu.
Saat itu, sekitar pukul 09.00 korban bersama anaknya berboncengan sepeda motor, melintas di jalan poros Desa Harapan Makmur Kecamatan Muaralakitan. Tersangka mencegat korban dan setelah berhenti, korban dan anaknya langsung ditodong senjata api dan senjata tajam oleh kedua tersangka. Lalu para pelaku merampas sepeda motor merek Yamaha Mio warna merah marun BG 6404 GT beserta perhiasan berupa kalung, cincin dan gelang emas milik korban, sehingga mengalami total kerugian sekitar Rp 20 jutaan.

No comments:

Post a Comment